JAKARTA. Wacana boikot pembayaran pajak yang disuarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Musyawarah Nasional dan Konfrensi Besar NU di Pondok Pesantren
Senin, 17 September 2012
Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai
REPUBLIKA.CO.ID,Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN.
Jasa Perbankan yang Terutang PPN
Jakarta - Jasa Keuangan memang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Namun mulai 1 April 2010, tidak semua kegiatan usaha jasa keuangan yang dilakukan oleh bank umum otomatis bebas PPN. Kegiatan usaha Bank Umum, ada yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN, yaitu:
Selasa, 28 Agustus 2012
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2012
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 17/PJ/2012
TENTANG
NOMOR : PER - 17/PJ/2012
TENTANG
Langganan:
Postingan (Atom)