Minggu, 17 Juni 2012

Banding Pajak

A. Objek Banding (Pasal 31)
1.
Objek Banding adalah sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
B. Pemohon Banding
1.
Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Keberatan Pajak

Guna memberikan pemahaman lebih lanjut kepada Wajib Pajak terkait proses keberatan, berikut ini disajikan artikel yang disarikan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Artikel ini disarikan apa adanya, dan diharapkan bagi Wajib Pajak untuk berpedoman langsung kepada peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.