A. Objek Banding (Pasal 31)
1.
|
Objek Banding adalah sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
2.
|
Banding adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu
keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
B. Pemohon Banding
1.
|
||
2.
|
Para pihak yang bersengketa masing-masing
dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan
Surat Kuasa Khusus.
|
|
3.
|
Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
|
|
a
|
Warga Negara Indonesia;
|
|
b.
|
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang- undangan perpajakan;
|
|
c.
|
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
|
|
4.
|
Dalam hal kuasa hukum yang memdampingi
atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah
atau semenda sampal dengan derajat kedua, pegawal, atau pengampu,
persyaratan di atas tidak diperlukan.
|
|
5.
|
Apabila selama proses Banding, pemohon
Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya,
kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon
Banding pailit.
|
|
6.
|
Apabila selama proses Banding pemohon
Banding melakukan penggabungan, pefeburan, pemecahan/pemekaran usaha,
atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang
menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan,
pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
|
Pihak yang terbanding adalah Direktur
Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur,
Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
1.
|
Banding diajukan secara tertulis dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
|
2. | Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya. |
3.
|
Banding diajukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali
diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
4.
|
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, tidak mengikat apabila jangka waktu
dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon
Banding.
|
5.
|
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
|
6.
|
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
|
7.
|
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
|
8.
|
Dalam hal Banding diajukan terhadap
besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan
apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
|
9. | Pemohon banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sepanjang masih dalam jangka waktu yang ditetapkan. |
1.
|
Pemohon Banding dapat melengkapi Surat
Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam
jangka waktu (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang
dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
|
|
2.
|
Pemohon banding dapat mengajukan surat pernyataan pencabutan atas permohonan banding kepada Pengadilan Pajak.
|
|
3.
|
Banding yang dicabut, dihapus dari daftar sengketa dengan :
|
|
a.
|
Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang dilaksanakan
|
|
b.
|
Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui
pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang
atas persetujuan terbanding.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar