Minggu, 17 Juni 2012

Banding Pajak

A. Objek Banding (Pasal 31)
1.
Objek Banding adalah sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
B. Pemohon Banding
1.
Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

 
2.
Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
3.
Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a
Warga Negara Indonesia;
b.
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang- undangan perpajakan;
c.
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
4.
Dalam hal kuasa hukum yang memdampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampal dengan derajat kedua, pegawal, atau pengampu, persyaratan di atas tidak diperlukan.
5.
Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
6.
Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, pefeburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
C. Pihak Terbanding (Pasal 35 & 36)
Pihak yang terbanding adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
D. Syarat-Syarat Banding (Pasal 35 & 36)
1.
Banding diajukan secara tertulis dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
2. Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
3.
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
5.
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
6.
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
7.
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
8.
Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
9. Pemohon banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sepanjang masih dalam jangka waktu yang ditetapkan.
E. Hak-hak Pemohon Banding ( Pasal 38 & 41)
1.
Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Pemohon banding dapat mengajukan surat pernyataan pencabutan atas permohonan banding kepada Pengadilan Pajak.
3.
Banding yang dicabut, dihapus dari daftar sengketa dengan :
a.
Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang dilaksanakan
b.
Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
  • Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar